SERANG – Pemprov Banten mengabaikan penilaian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal pengadaan mobil dinas bagi anggota DPRD Banten yang bukan peruntukannya. Hingga saat ini, Pemprov Banten tidak menarik mobil dinas yang dipakai anggota DPRD Banten. Malah yang sudah dikembalikan anggota DPRD, diduga disalahgunakan.
Sekda Pemprov Banten Muhadi enggan berkomentar terkait penilaian BPK dan penarikan mobil dinas anggota DPRD Banten. “Silakan tanya yang lain saja. Tanya ke Biro Umum dan Perlengkapan,” kata Muhadi singkat di gedung DPRD Banten, Jumat (23/9).
Pantauan wartawan di gedung DPRD Banten, masih banyak anggota DPRD Banten yang bukan berstatus pimpinan alat kelengkapan memakai mobil dinas. Meski berstatus sebagai aset pemerintah daerah, ada pula yang mengganti warna pelat nomor polisi dari merah menjadi hitam.
Sementara itu, sejumlah mobil yang dikembalikan anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera diduga disalahgunakan. Mobil dinas yang dikembalikan pada Juli lalu, tak ada di tempat parkir gedung DPRD Banten. Diduga kuat, mobil itu digunakan pegawai sekretariat DPRD Banten.
Menurut informasi yang dihimpun wartawan, Fraksi PKS telah mengembalikan sepuluh unit mobil dinas. Lima unit mobil yang diserahkan kepada Sekretariat DPRD Banten yaitu mobil dinas yang dipakai Budi Prajogo dengan nomor polisi (nopol) A 812, Miftahuddin nopol A 817, Siti Saidah Silallahi nopol A 834, Agus Puji Raharjo nopol A 847, dan KH Mas’a Thoyib nopol A 828 . Kemudian lima mobil lainnya diserahkan ke Biro Umum dan Perlengakapan, yakni bernomor polisi A 918 yang dipakai Sanuji Pentamarta, A 873 dipakai Hilmi Fuad, A 890 dipakai Saukatuddin, A 887 dipakai Tuti Elfita, dan A 877 dipakai Ei Nurul Khotimah.
Saat ini keberadaan sepuluh mobil tidak jelas. Wartawan yang menelusurinya di gedung DPRD Banten dan Kantor Biro Umum dan Perlengkapan Pemprov Banten pada siang kemarin tidak melihatnya. “Sebagian kendaraan mobil dinas bekas anggota Fraksi PKS dipakai pegawai sekretariat DPRD Banten. Ada juga yang dipakai oleh istri pegawai sekretariat DPRD Banten,” kata salah satu sumber yang enggan namanya disebutkan.
Sekadar diketahui, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Banten atas kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan Nomor 02b/LHP/XVIII.SRG/05/ 201 tertanggal 27 Mei 2011, disebutkan bahwa pengadaan kendaraan dinas pada Biro Umum dan Perlengkapan serta sekretariat DPRD senilai Rp16,89 miliar, dinilai bukan peruntukannya. Akibatnya, sekretariat DPRD Provinsi Banten juga mengeluarkan belanja perawatan kendaraan bermotor bagi yang tidak berhak senilai Rp 472,67 juta.
Pengadaan mobil dinas anggota DPRD seluruhnya sebanyak 80 unit, meliputi 20 unit diperuntukan bagi pimpinan alat kelengkapan dewan dan 60 unit lagi untuk anggota dewan. Setelah BPK menyatakan pengadaan mobil dinas bermasalah, yang dikembalikan anggota DPRD Banten sebanyak 11 unit. Terdiri dari satu unit dari anggota Komisi V DPRD Banten Ananta Wahana dan sepuluh unit dari anggota DPRD berasal dari Fraksi PKS. Ada juga yang tidak diambil yakni Waskurni, anggota Komisi II DPRD Banten.
Dihubungi melalui telepon genggam, Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Pemprov Banten Sutadi menyatakan, secara administrasi seluruh mobil dinas anggota DPRD Banten sudah dikembalikan. Namun, kata dia, dipakai kembali oleh beberapa anggota DPRD Banten dengan sistem pinjam pakai. “Nantilah kita bicara lagi,” ujar Sutadi singkat.
Sekretaris DPRD Banten Dadi Rustandi mengaku tidak tahu jika mobil dinas yang dikembalikan Fraksi PKS tidak ada di sekretariat DPRD Banten. Ia mengaku sedang rapat Badan Anggaran DPRD Banten di Jakarta. “Saya akan cek karena belum ada laporan. Intinya, anggota Fraksi PKS sudah mengembalikan mobil dinas,” ujarnya. (run/yes/ags)
Sekda Pemprov Banten Muhadi enggan berkomentar terkait penilaian BPK dan penarikan mobil dinas anggota DPRD Banten. “Silakan tanya yang lain saja. Tanya ke Biro Umum dan Perlengkapan,” kata Muhadi singkat di gedung DPRD Banten, Jumat (23/9).
Pantauan wartawan di gedung DPRD Banten, masih banyak anggota DPRD Banten yang bukan berstatus pimpinan alat kelengkapan memakai mobil dinas. Meski berstatus sebagai aset pemerintah daerah, ada pula yang mengganti warna pelat nomor polisi dari merah menjadi hitam.
Sementara itu, sejumlah mobil yang dikembalikan anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera diduga disalahgunakan. Mobil dinas yang dikembalikan pada Juli lalu, tak ada di tempat parkir gedung DPRD Banten. Diduga kuat, mobil itu digunakan pegawai sekretariat DPRD Banten.
Menurut informasi yang dihimpun wartawan, Fraksi PKS telah mengembalikan sepuluh unit mobil dinas. Lima unit mobil yang diserahkan kepada Sekretariat DPRD Banten yaitu mobil dinas yang dipakai Budi Prajogo dengan nomor polisi (nopol) A 812, Miftahuddin nopol A 817, Siti Saidah Silallahi nopol A 834, Agus Puji Raharjo nopol A 847, dan KH Mas’a Thoyib nopol A 828 . Kemudian lima mobil lainnya diserahkan ke Biro Umum dan Perlengakapan, yakni bernomor polisi A 918 yang dipakai Sanuji Pentamarta, A 873 dipakai Hilmi Fuad, A 890 dipakai Saukatuddin, A 887 dipakai Tuti Elfita, dan A 877 dipakai Ei Nurul Khotimah.
Saat ini keberadaan sepuluh mobil tidak jelas. Wartawan yang menelusurinya di gedung DPRD Banten dan Kantor Biro Umum dan Perlengkapan Pemprov Banten pada siang kemarin tidak melihatnya. “Sebagian kendaraan mobil dinas bekas anggota Fraksi PKS dipakai pegawai sekretariat DPRD Banten. Ada juga yang dipakai oleh istri pegawai sekretariat DPRD Banten,” kata salah satu sumber yang enggan namanya disebutkan.
Sekadar diketahui, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Banten atas kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan Nomor 02b/LHP/XVIII.SRG/05/ 201 tertanggal 27 Mei 2011, disebutkan bahwa pengadaan kendaraan dinas pada Biro Umum dan Perlengkapan serta sekretariat DPRD senilai Rp16,89 miliar, dinilai bukan peruntukannya. Akibatnya, sekretariat DPRD Provinsi Banten juga mengeluarkan belanja perawatan kendaraan bermotor bagi yang tidak berhak senilai Rp 472,67 juta.
Pengadaan mobil dinas anggota DPRD seluruhnya sebanyak 80 unit, meliputi 20 unit diperuntukan bagi pimpinan alat kelengkapan dewan dan 60 unit lagi untuk anggota dewan. Setelah BPK menyatakan pengadaan mobil dinas bermasalah, yang dikembalikan anggota DPRD Banten sebanyak 11 unit. Terdiri dari satu unit dari anggota Komisi V DPRD Banten Ananta Wahana dan sepuluh unit dari anggota DPRD berasal dari Fraksi PKS. Ada juga yang tidak diambil yakni Waskurni, anggota Komisi II DPRD Banten.
Dihubungi melalui telepon genggam, Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Pemprov Banten Sutadi menyatakan, secara administrasi seluruh mobil dinas anggota DPRD Banten sudah dikembalikan. Namun, kata dia, dipakai kembali oleh beberapa anggota DPRD Banten dengan sistem pinjam pakai. “Nantilah kita bicara lagi,” ujar Sutadi singkat.
Sekretaris DPRD Banten Dadi Rustandi mengaku tidak tahu jika mobil dinas yang dikembalikan Fraksi PKS tidak ada di sekretariat DPRD Banten. Ia mengaku sedang rapat Badan Anggaran DPRD Banten di Jakarta. “Saya akan cek karena belum ada laporan. Intinya, anggota Fraksi PKS sudah mengembalikan mobil dinas,” ujarnya. (run/yes/ags)