MENYEWAKAN MOBIL

26 September 2011

Pemprov Abaikan Penilaian BPK

SERANG – Pemprov Banten mengabaikan pe­nilaian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal pengadaan mobil dinas bagi anggota DPRD Banten yang bukan peruntukannya. Hingga saat ini, Pemprov Banten tidak menarik mobil di­nas yang dipakai anggota DPRD Banten. Malah yang sudah dikembalikan anggota DPRD, di­duga disalahgunakan.
Sekda Pemprov Banten Muhadi enggan ber­komentar terkait penilaian BPK dan penarikan mobil dinas anggota DPRD Banten. “Silakan ta­nya yang lain saja. Tanya ke Biro Umum dan Per­lengkapan,” kata Muhadi singkat di gedung DPRD Banten, Jumat (23/9).
Pantauan wartawan di gedung DPRD Banten, ma­sih banyak anggota DPRD Banten yang bu­kan berstatus pimpinan alat kelengkapan me­makai mobil dinas. Meski berstatus sebagai aset pemerintah daerah, ada pula yang mengganti warna pelat nomor polisi dari merah menjadi hitam.
Sementara itu, sejumlah mobil yang di­kem­balikan anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera di­­duga disalahgunakan. Mobil dinas yang di­kem­balikan pada Juli lalu, tak ada di tempat par­­kir gedung DPRD Banten. Diduga kuat, mo­bil itu digunakan pegawai sekretariat DPRD Banten.
Menurut informasi yang dihimpun wartawan, Fraksi PKS telah mengembalikan sepuluh unit mobil dinas. Lima unit mobil yang diserahkan kepada Sekre­tariat DPRD Banten  yaitu mobil dinas yang dipakai Budi Prajogo dengan nomor polisi (nopol) A 812, Miftahuddin nopol A 817, Siti Saidah Silallahi  nopol A 834, Agus Puji Raharjo nopol A 847, dan KH Mas’a Thoyib nopol A 828 . Kemudian lima mobil lain­nya diserahkan ke Biro Umum dan Perlengakapan, yakni ber­nomor polisi A 918  yang dipakai Sanuji Pentamarta, A 873 dipakai Hilmi Fuad, A 890 dipakai Saukatuddin, A 887 dipakai Tuti Elfita, dan A 877 dipakai Ei Nurul Khotimah.
Saat ini keberadaan sepuluh mobil tidak jelas. Wartawan yang menelusurinya di gedung DPRD Banten dan Kantor Biro Umum dan Perlengkapan Pemprov Banten pada siang kemarin tidak melihatnya. “Sebagian kendaraan mobil dinas bekas anggota Fraksi PKS dipakai pegawai sekretariat DPRD Banten. Ada juga yang dipakai oleh istri pegawai sek­retariat DPRD Banten,” kata salah sa­tu sumber yang enggan nama­nya disebutkan.
Sekadar diketahui, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Banten atas kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan Nomor 02b/LHP/XVIII.SRG/05/ 201 ter­tanggal 27 Mei 2011, dise­butkan bahwa pengadaan ken­daraan dinas pada Biro Umum dan Perlengkapan serta sekre­tariat DPRD senilai Rp16,89 mi­liar, dinilai bukan peruntukan­nya. Akibatnya, sekretariat DPRD Provinsi Banten juga menge­luarkan belanja perawatan ken­daraan bermotor bagi yang tidak berhak senilai Rp 472,67 juta.
Pengadaan mobil dinas anggota DPRD seluruhnya sebanyak 80 unit, meliputi 20 unit diperuntu­kan bagi pimpinan alat keleng­kapan dewan dan 60 unit lagi untuk anggota dewan. Setelah BPK menyatakan pengadaan mobil dinas bermasalah, yang dikembalikan anggota DPRD Banten sebanyak 11 unit. Terdiri dari satu unit dari anggota Komisi V DPRD Banten Ananta Wahana dan sepuluh unit dari anggota DPRD berasal dari Fraksi PKS. Ada juga yang tidak diambil yakni Waskurni, anggota Komisi II DPRD Banten.
Dihubungi melalui telepon geng­gam, Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Pemprov Banten Sutadi menyatakan, secara administrasi seluruh mobil dinas anggota DPRD Banten sudah dikembalikan. Namun, kata dia, dipakai kembali oleh beberapa anggota DPRD Banten dengan sistem pinjam pakai. “Nantilah kita bicara lagi,” ujar Sutadi singkat.
Sekretaris DPRD Banten Dadi Rustandi mengaku tidak tahu jika mobil dinas yang dikembali­kan Fraksi PKS tidak ada di sekretariat DPRD Banten. Ia me­ngaku sedang rapat Badan Ang­garan DPRD Banten di Jakarta. “Saya akan cek karena belum ada laporan. Intinya, anggota Fraksi PKS sudah mengembalikan mobil dinas,” ujarnya. (run/yes/ags)

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes